Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 210 Tahun 1961

Kenaikan Gaji Pokok Menurut P.G.M. 1956 Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 1959 (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 127) Serta Perubahan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Anggota Angkatan Perang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 210 Tahun 1961 tentang Kenaikan Gaji Pokok Menurut P.G.M. 1956 Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 1959 (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 127) Serta Perubahan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Anggota Angkatan Perang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
210
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1961
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juni 1961
Tanggal Pengundangan
30 Juni 1961
Tanggal Berlaku
01 Januari 1961
Sumber
LN. 1961/251, TLN No. 2295 LL BPHN : 3 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan