Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1959

Militerisasi Kepolisian Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1959 tentang Militerisasi Kepolisian Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1959
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 April 1959
Tanggal Pengundangan
08 April 1959
Tanggal Berlaku
08 April 1959
Sumber
LN. 1959/No. 17, LLBPHN : 5 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1232 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 16 Tahun 1960

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan