Peraturan ini memuat perubahan pada ketentuan pasal 28 ayat 2 Perda No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi JAsa Umum sehingga terdapat struktur dan besaran tarif retribusi yang baru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat