Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 31 Tahun 2012

Teknis Penyusunan Peraturan Desa Dan APB Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Penyusunan Peraturan Desa Dan APB Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang mekanisme penetapan dan pengesahan peraturan desa.; . Diatur pula tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa. Selain itu perda ini juga mengatur masalah ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 31 Tahun 2012 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Desa Dan APB Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2012
Tanggal Berlaku
31 Desember 2012
Sumber
LEMBAR DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2012 NOMOR 54
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 327 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan