Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2018

Sistem Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Dalam Peraturan Bupati ini adalah :Transaksi Non Tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah .Transaksi Non Tunai adalah merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK),cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya.Sistem Transaksi Non Tunai dalarn pelaksanaan APBD dilaksanakan berdasar asas: a. Efisien; b. Keamanan; dan c. Manfaat. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati mi adalah untuk mewujudkan transaksi Non Tunai da.lam pelaksanaan APBD yang tepat jumlah, cepat, arnan, efisien, transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Sistem Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
05 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2018
Tanggal Berlaku
05 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.1
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 778 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan