Materi Pokok Dalam Peraturan Bupati ini adalah :Transaksi Non Tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah .Transaksi Non Tunai adalah merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK),cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya.Sistem Transaksi Non Tunai dalarn pelaksanaan APBD dilaksanakan berdasar asas: a. Efisien; b. Keamanan; dan c. Manfaat. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati mi adalah untuk mewujudkan transaksi Non Tunai da.lam pelaksanaan APBD yang tepat jumlah, cepat, arnan, efisien, transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat