modal - penyertaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/N0.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau.
ABSTRAK: |
- Dengan dibatalkannya pendirian Perusahaan Daerah BPR Kabupaten Berau, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Perusahaan Daerah BPR Kabupaten Berau ditarik kembali. Serta perlu ditetapkan Perda No.14 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau No.14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
- Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014. Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Berau No.14 Tahun 2013
- Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
- 2 hlm.
|