PENJABARAN-TUGAS-FUNGSI-DAN-TATA-KERJA-KECAMATAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.2014/NO.24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK: |
- Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Dan Pasal 17 Ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Kecamatan
-
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.6 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.17 Tahun 2013.
- Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Kecamatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
- Pasal 39
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Samarinda
Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Struktur
Organisasi Kecamatan Kota Samarinda (Berita Daerah Tahun 2008 Nomor 25),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Jenis jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 15 hlm
|