Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2017

Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang termuat dalam Peraturan Daerah ini adalah: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pelaporan, Larangan, Pendanaan, Pengawasan, Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
30 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2017
Tanggal Berlaku
30 Mei 2017
Sumber
LD. 2017/No. 11
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 762 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan