dalam PERDA ini diatur mengenai hak dan kewajiban penduduk, kewenangan pemerintah kabupaten, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan serta sistem informasi administrasi kependudukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat