Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 35 Tahun 2015

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ONLINE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Maksud dan Tujuan 4. Pelaporan Data Transaksi Usaha 5. Sistem Online Transaksi Usaha Wajib Pajak 6. Hak dan Kewajiban 7. Larangan dan Sanksi 8. Pengawasan 9. Pembayaran 10 Ketentuan Umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 35 Tahun 2015 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ONLINE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2015
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan