Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penerimaan BMD BLUD, Penyimpanan dan Penyaluran BMD BLUD, Penggunaan BMD BLUD, Penatausahaan BMD BLUD, Pengamanan dan Pemeliharaan BMD BLUD, Pemanfaatan BMD BLUD, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pengendalian dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat