Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2018

Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penerimaan BMD BLUD, Penyimpanan dan Penyaluran BMD BLUD, Penggunaan BMD BLUD, Penatausahaan BMD BLUD, Pengamanan dan Pemeliharaan BMD BLUD, Pemanfaatan BMD BLUD, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pengendalian dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
06 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2018
Tanggal Berlaku
06 Februari 2018
Sumber
BD. 2018/No. 14
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 2112 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan