Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pasar dan Kebersihan 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4. Susunan Organisasi 5. Uraian Tugas Unsur UPT Pasar dan Kebersihan 6. Pengangkatan dalam Jabatan 7. Tata Kerja 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat