RETRIBUSI
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2014/NO.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Peraturan Walikota Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Masih Belum Mengatur Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan Objek Retribusi Serta Dalam Rangka Optimalisasi Pemungutan Retribusi Sehingga Perlu Diubah
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PERMEN Pekerjaan Umum No: 24/PRT/M/2007; PERMENKOMINFO No: 02/PER/ M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, Nomor 07/ PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/ 2009; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2009; PERDA Kota Samarinda No.13 Tahun 2011; PERWALI Samarinda No.23 Tahun 2013.
- Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 23) diubah.
Diantara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan 5 (lima) angka, yakni angka 10a, angka 10b, angka 10c, angka 10d dan angka 10e, serta angka 23, angka 24, angka 25, dan angka 26 diubah.
Ketentuan Pasal 4 diubah
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) serta Lampiran I dan Lampiran II diubah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).
- 13 hlm
|