Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 27 Tahun 2015

PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM DAN LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Perqaturan Bupati ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Perjalanan Dinas Jabatan 3. Perjalanan Dinas 4. Perjalanan DInas Pendidikan dan Pelatihan 5. Tingkatan Perjalanan Dinas 6. Biaya Perjalanan Dinas 7. Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban 8. Perjalanan Dinas Luar Negeri 9. Belanja Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 27 Tahun 2015 tentang PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM DAN LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
08 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2015
Tanggal Berlaku
01 Juli 2015
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan