Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 26 Tahun 2015

STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN ANGGARAN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 26 Tahun 2015 tentang STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
01 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2015
Tanggal Berlaku
01 Juli 2015
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 602 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan