Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 34 Tahun 2018

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kode Etik Pegawai adalah pedoman sikap dan perilaku bagi Pegawai. Diatur pula tentang Tujuan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggr oleh setiap Pegawai, Kode Etik PNS, dan Penegakan Kode Etik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
05 April 2018
Tanggal Pengundangan
05 April 2018
Tanggal Berlaku
05 April 2018
Sumber
BD. 2018/ NO. 34
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 660 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan