Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kode Etik Pegawai adalah pedoman sikap dan perilaku bagi Pegawai. Diatur pula tentang Tujuan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggr oleh setiap Pegawai, Kode Etik PNS, dan Penegakan Kode Etik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat