Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017

Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini menagtur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Pengaturan, Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Kesejahteraan, Pakaian Dinas dan Atribut, Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan DPRD, Dana Operasional Pimpinan DPRD, Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2017
Sumber
BD. 2017/No. 64
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1038 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan