Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2018

PENCABUTAN PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2OO8 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA BADAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN MUSI RAWAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini yang diatur adalah tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Badan Keluarga Berencana Kabupaten Musi Rawas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2OO8 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA BADAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN MUSI RAWAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
28 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2018
Tanggal Berlaku
28 Februari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 26
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2OO8 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA BADAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN MUSI RAWAS

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan