Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 24 Tahun 2018

PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA GIRIYOSO KECAMATAN JAYALOKA DENGAN DESA GUNUNG KEMBANG BARU KECAMATAN BTS. ULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini yang diatur adalah tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 24 Tahun 2018 tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA GIRIYOSO KECAMATAN JAYALOKA DENGAN DESA GUNUNG KEMBANG BARU KECAMATAN BTS. ULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
10 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2018
Tanggal Berlaku
10 Februari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 24
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1464 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan