Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas (Kode Kegiatan 01-01-02-00-00-00-00) dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Uasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 45) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat