Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2018

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN MUSI RAWAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penututp.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN MUSI RAWAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
29 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2018
Tanggal Berlaku
29 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 18
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan