Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2018

PDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang PDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur mengenai pendirian dan status hukum PDAM ini, kegiatan usahanya, permodalannya, ketentuan mengenai pegawai, dana pensiun pegawai dan Direksi, sistem penyediaan air minum serta penyelenggaraannya, hak dan kewajiban pelanggan, tarif, tahun buku dan penggunaan laba, asosiasi, pembubaran, serta pembinaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2018 tentang PDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rantauprapat
Tanggal Penetapan
30 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2018
Tanggal Berlaku
31 Januari 2018
Sumber
LD.2018/ No. 3
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 2702 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Pcraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhanbatu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan