Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2016

Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pembentukan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Staf Ahli, Kepegawaian, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rantauprapat
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/ No. 2
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1927 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupatcn Labuhanbatu Nomor 34 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupatcn Labuhanbatu Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupatcn Labuhanbatu Nomor 36 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupatcn Labuhanbatu Nomor 37 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 01 Tahun 2009.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan