Perbup ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Labuhanbatu TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang kemampuan keuangan daerah, uang representasi pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan komunikasi insentif dan tunjangan reses, pakaian dinas dan atribut, standar kebutuhan minimal rumah tangga pimpinan DPRD, dana operasional pimpinan DPRD, Kompensasi tenaga ahli fraksi dan tim ahli alat kelengkapan DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat