Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2018

Tata Cara Pengalokasian Dana Desa TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang tata cara pengalokasian dana desa TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur mengenai besaran anggaran dana desa, penyaluran anggaran tersebut, serta penggunaan dana desa tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rantauprapat
Tanggal Penetapan
26 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2018
Tanggal Berlaku
27 Maret 2018
Sumber
BD.2018/ No. 5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan