Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2018

Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemkab labuhanbatu dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur mengenai tujuan, prinsip pelayanan informasi publik, askses informasi publik, hak dan kewajiban pengelola, kelengkapan PLID, informasi, keberatan dan sengketa informasi serta pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rantauprapat
Tanggal Penetapan
22 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2018
Tanggal Berlaku
23 Februari 2018
Sumber
BD.2018/ No. 2
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 598 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 24 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan