Perbup ini mengatur tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemkab labuhanbatu dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur mengenai tujuan, prinsip pelayanan informasi publik, askses informasi publik, hak dan kewajiban pengelola, kelengkapan PLID, informasi, keberatan dan sengketa informasi serta pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat