ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Keputusan gubernur Sumsel Nomor 602/KPTS/III/2017 tanggal 26 September 2017 tentang Penunjukan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Tuan Rumah Penyelenggara MTQ Tingkat Provinsi Sumsel Tahun 2018-2022, sedangkan anggaran yang tersedia dalam APBD Kabupaten OI TA 2018 belum memadai dan perlu dilakukan penyesuaian dan perbaikan, hal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Bupati
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 21 Tahun 1997, UU No.17 Tahun 2003, UU No.37 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.3 Tahun 2010, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.20 Tahun 2001, PP No.18 Tahun 2016, PP N0.24 TAHUN 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, PP No. 70 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No.14 Tahun 2016, Permendagri No. 33 Tahun 2017, Perda No. 20 Tahun 2007, Perda No. 12 Tahun 2016, Perda No. 28 Tahun 2017, Perbup No. 30 Tahun 2017 dan Perbup No. 78 tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Ilir No.78 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2018
|