Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Besar Tarif angkutan Bus Rapid Transit (BRT)Trans Jateng untuk Koridor I (Stasiun Tawang - Bawen) ditetapkan sebesar Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per orang untuk umum dan Rp.1.000,- (seribu rupiah) per orang untuk pelajar dan buruh;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat