Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2017

Tarif Angkutan Aglomerasi Perkotaan Bus Rapid Transit Trans Jateng Kawasan Kedungsepur Koridor I (Stasiun Tawang - Bawen)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Besar Tarif angkutan Bus Rapid Transit (BRT)Trans Jateng untuk Koridor I (Stasiun Tawang - Bawen) ditetapkan sebesar Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per orang untuk umum dan Rp.1.000,- (seribu rupiah) per orang untuk pelajar dan buruh;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Aglomerasi Perkotaan Bus Rapid Transit Trans Jateng Kawasan Kedungsepur Koridor I (Stasiun Tawang - Bawen)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
05 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2017
Tanggal Berlaku
05 Juli 2017
Sumber
BD. 2017/No. 29
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 897 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan