PENGADAAN-BARANG&JASA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWENANGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 20 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
b. bahwa Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas) merupakan Unit Kerja pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas
Kesehatan Kabupaten Pringsewu yang djtetapkan
menjadi Badan Layanan Umum Daerah dengan Status
Penuh perlu diberikan kewenangan dalam hal
pengadaan barang dan jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewenangan
Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Badan Layanan
Umum Daerah UPT Puskesmas Kabupaten Pringsewu;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 286);
3. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2008 nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005, tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4578);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah beberapa kaIi diubah
dengan terakhir Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2015;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan
Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 703 / Menkes/ SK/ IX/2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadan Barang/Jasa Pada Instansi
Pemerintah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
di Lingkungan Departemen Kesehatan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2010
tentang pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Daerah
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
14. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 46 Tahun 2014
tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat Pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu (Berita
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2014 nomor 46).
- Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan / atau Jasa
3. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2015.
- 10 hlm
|