Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2009

POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentangPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; azas umum dan strktur APBD; penyusunan rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; perubahan APBD; pengelolaan kas; penatausahaan keuangan daerah; akuntansi keuagan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangand daerah; kerugian daerah; pengaturan pengelolaan keuangan daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Bungku
Tanggal Penetapan
17 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/No. 010, TLD No. 0138
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Morowali No. 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan