Dalam peraturan bupati ini, yang diatur adalah pengeluaran kas yang mendahului penetapan APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2018 untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat