Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2018

Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini, yang diatur adalah batasan istilah yang digunakan; muzaki dan mustahik; Baznas Kabupaten; LAZ; pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan; sanksi administratif; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; larangan; ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
26 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2018
Tanggal Berlaku
26 Januari 2018
Sumber
LD.2018/NO. 2
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1309 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan