Dalam peraturan daerah ini, yang diatur adalah batasan istilah yang digunakan; muzaki dan mustahik; Baznas Kabupaten; LAZ; pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan; sanksi administratif; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; larangan; ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat