Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang: Jumlah Pendapatan sebesar Rp2.064.555.417.937,05; Jumlah Belanja sebesar Rp2.416.893.267.863,45; Jumlah Defisit sebesar Rp352.337.849.926,40. Jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp352.337.849.926,40.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat