Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Penetapan Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perwako ini diatur tentang Petunjuk Teknis penetapan guru dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri di Kota Palembang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Tujuan dan Prinsip, Persyaratan dan Ketentuan, Pemberhentian Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
01 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2018
Tanggal Berlaku
01 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.17
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1386 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan