Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2011

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2011-2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan Serta Ruang Lingkup, Visi Dan Misi, Strategi Pembangunan Daerah, Arah Kebijakan Pembangunan Daerah , Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Program Pembangunan Daerah, Program Transisi, Kaidah Pelaksanaan , Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2011-2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2011
Sumber
LD.2011/NO.9, TLD No.9, LL Kab Ketapang: 27 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan