Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan Serta Ruang Lingkup, Visi Dan Misi, Strategi Pembangunan Daerah, Arah Kebijakan Pembangunan Daerah , Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Program Pembangunan Daerah, Program Transisi, Kaidah Pelaksanaan , Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat