Dalam Peraturan ini diatur tentang Tugas pokok, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja kantor layanan pengadaan barang/jasa pemerlntah kabupaten landak. Mulai dari ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan struktur organisas, kepegawaian, tata kerja dan laporan, pembiayaan , ketentuan lain-lain hingga ketentuan peralihan, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat