Ketentuan Pasal 1 angka (11) dan angka (12) diubah; Ketentuan Pasal 1 angka (13), angka (14), angka (15), angka (16) dan angka (17) ditambah; Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan P a sal 18 dihapus; Diantara Pasal 19 dan 20 disisipkan 4 Pasal, yakni Pasal 19A, pasal 19B, Pasal 19C dan Pasal 19D;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat