Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 29 Tahun 2014

Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan dan Penerapan; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar dan Uraian SPM; Pengorganisasian; Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; Pengembangan Kapasitas; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
18 September 2014
Tanggal Pengundangan
19 September 2014
Tanggal Berlaku
19 September 2014
Sumber
BD.2014/NO.29, TBD No.29, LL Kab Bengkayang: 13 HLM
Subjek
PENDIDIKAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan