jadwal-retensi-arsip-keuangan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/NO.13, TBD No.13, LL Kab Bengkayang: 29 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan daiam Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, maka Lembaga Negara, Pemerintah Daerah,
Perguruan Tinggi, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki Jadwal Rentensi Arsip (JRA);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nonior 43 Taliun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah Kabupaten Bengkayang;
- Ketentuan Umum; Kebijaksanaan Jadwal Retensi Arsip; Pelaksanaan Penyusutan Arsip; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
- 8 halaman peraturan dan 21 halaman lampiran
|