Peraturan ini mengatur tentang Sinergi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Transformasi Perpustakaan Provinsi Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, maksud, tujuan dan fungsi, ruang lingkup, tanggung jawab perpustakaan daerah, tanggung jawab pemangku kepentingan perpustakaan, kemitraan dan peran serta masyarakat, tim sinergi transformasi perpustakaan, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat