Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2018

Manajemen Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. M Yunus Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Manajemen Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M Yunus Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, ruang lingkup, kedudukan dan status, pengadaan pegawai non pns, pengangkatan, surat perjanjian kerja dan pernyataan kerja, cuti, pelanggaran disiplin dan sanksi, jaminan sosial tenaga kerja dan kesejahteraan pegawai non pns, keselamatan dan kesehatan kerja, program pengembangan sumber daya manusia, netralitas pegawai non pns, pensiun dan pemutusan hubungan kerja, tim evaluasi pegawai non pns, pembinaan dan pengawasan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. M Yunus Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
09 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2018
Tanggal Berlaku
14 Maret 2018
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 No. 8
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan