Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Kewenangan, Tugas dan Fungsi LPSE 3. Organisasi LPSE 4. Jenis Layanan, Tata Kerja dan Standar Prosedur Operasional 5. Kepegawaian 6. Pembiayaan 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat