TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA GAMPONG DI KABUPATEN ACEH BESAR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Gampong di Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian hasil dari pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten kepada desa diatur dengan peraturan Bupati, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2015.
- UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU no. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Thaun 2014; UU No. 43 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes No. 1 Tahun 2015; Qanun Kab. Aceh Besar No. 6 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Besar No. 11 Tahun 2009, Qanun Kab. Aceh besar Nom 3 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Alokasi Dana Gampong, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2015.
- 3 hlm
|