Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Retribusi Pengelolaan Balai Benih Ikan Lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Penjualan dan Harga Produksi, Obyek Pengelolaan, Sistem Pengelolaan, Pembiayaan, Golongan Retribusi, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penundaan Pembayaran, Penagihan, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat