Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2018

Retribusi Pengelolaan Balai Benih Lokal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Retribusi Pengelolaan Balai Benih Ikan Lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Penjualan dan Harga Produksi, Obyek Pengelolaan, Sistem Pengelolaan, Pembiayaan, Golongan Retribusi, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penundaan Pembayaran, Penagihan, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengelolaan Balai Benih Lokal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kab OI Thn 2018 Nomor 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 909 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan