Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kota Prabumulih TA 2018, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat