TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH BESAR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Gampong
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap Gampong, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar TA 2015.
- UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU no. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Thaun 2014; UU No. 43 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes No. 1 Tahun 2015; Qanun Kab. Aceh Besar No. 6 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Besar No. 11 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rincian Dana Desa, dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
- 21 hlm
|