Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Pelayanan Informasi Publik, Kelengkapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah, Tata Kerja Pelayanan Informasi Publik, Informasi Publik, Permohonan Informasi dan Dokumentasi, Tatacara Pelayanan Keberatan, Pembiayaan, dan Pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat