Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tatacara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas dan Sasaran Alokasi Dana Desa (ADD); 3. Sumber dan Tim Alokasi Dana Desa; 4. Pengalokasian dan Peruntukan ADD; 5. Usulan dan Penyaluran ADD; 6. Pengelolaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Pengawasan ADD; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat