Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip-prinsip pengelolaan ADG, Pengelolaan Keuangan Gampong, Sumber, Pengalokasian dan Penggunaan ADG, Pengadaan Barang/ Jasa, Mekanisme Penyaluran dan Tata cara Pencairan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pembinaan, Evaluasi dan Monitoring, Ketentuan lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat