Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubhan Ketentua Pasal 1, Pasal 4 ayat (4), Pasla 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat